Senin, 12 Oktober 2009

TUPOKSI DINAS

  1. Dinas Kelautan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda.
  2. Dinas Kelautan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan pemerintahan di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kelautan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan;
  • Pengelolaan urusan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar