TUPOKSI DINAS
- Dinas Kelautan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda.
- Dinas Kelautan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan pemerintahan di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kelautan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar